<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Donadonado&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://donadonado.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://donadonado.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Sep 2009 12:50:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='donadonado.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Donadonado&#039;s Blog</title>
		<link>http://donadonado.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://donadonado.wordpress.com/osd.xml" title="Donadonado&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://donadonado.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://donadonado.wordpress.com/2009/09/21/15/</link>
		<comments>http://donadonado.wordpress.com/2009/09/21/15/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2009 12:50:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>donadonado</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://donadonado.wordpress.com/?p=15</guid>
		<description><![CDATA[Tanggapan di Forum Kompas hari  Senin, 21 Sep&#8217;09 Judul/Topik: POLISI memiliki sistem untuk korupsi dan memperkaya diri,,,bgm menurut anda http://forum.kompas.com/nasional/24007-kpk-vs-polisi-bgm-kira-2-endingnya-5.html Bnr banget bozz Hampir di semua lini/sektor dimasuki dan dikuasai Polisi Siapa yg mengawasi Polisi Komisi Kepolisian -&#62; MEMBLE Klu KPK cuma berwenang menangani kasus Korupsi saja [itupun dg nilai korupsi 1 M keatas] Tp [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=donadonado.wordpress.com&amp;blog=8833153&amp;post=15&amp;subd=donadonado&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanggapan di Forum Kompas hari  Senin, 21 Sep&#8217;09</strong></p>
<p>Judul/Topik:</p>
<p><strong>POLISI memiliki sistem untuk korupsi dan memperkaya diri,,,bgm menurut anda</strong></p>
<p>http://forum.kompas.com/nasional/24007-kpk-vs-polisi-bgm-kira-2-endingnya-5.html</p>
<p><span style="font-family:Courier New;color:blue;font-size:medium;">Bnr banget bozz<br />
Hampir di semua lini/sektor dimasuki dan dikuasai Polisi</p>
<p>Siapa yg mengawasi Polisi<br />
Komisi Kepolisian -&gt; MEMBLE</p>
<p>Klu KPK cuma berwenang menangani kasus Korupsi saja [itupun dg nilai korupsi 1 M keatas]<br />
Tp klu Kepolisian bak keranjang sampah ato pukat harimau -&gt; semua kejahatan mereka yg tangani -&gt; dari masalah prostitusi s/d terorisme</p>
<p>Ingat Polisi tuh Penegak Hukum garda terdepan<br />
Polisi-lah yg berhak menentukan siapa yg harus diadili, siapa yg &#8220;disuruh lari&#8221; [bhs Polisi "di-DPOkan"], siapa yg cuma kena pasal-2 ringan, siapa yg kena pasal-2 berat -&gt; lengkap dgn skenarionya dgn berlindung di balik BAP (Berita Acara Penyidikan) yg mereka buat -&gt; SEMPURLAH KEJAHATAN POLISI DG BERLINDUNG DIBALIK BAP [saksi dan alat bukti "mereka mainkan semua"]</p>
<p>Contoh paling gampang adalah dlm kasus Narkoba -&gt; siapa yg cuma kena pasal pemakai, siapa yg kena pasal memiliki ato menyimpan, siapa yg kena pasal pengedar,dll -&gt; Jls hukuman yg diterima Tersangka kelak pasti berbeda -&gt; semua pasal jls ada harganya -&gt; UUD -&gt; Ujung Ujung Duit</p>
<p>Itu baru secuil kasus Narkoba<br />
Bgm dg kasus perbankan spt Bank Century<br />
Apakah sampeyan yakin Polisi Clear 100% nggak &#8220;bermain&#8221; di kasus tsb alias &#8220;demi menyelamatkan uang negara&#8221;</p>
<p>Polisi jg-lah yg mengatur aparat Penegak Hukum lain termasuk jaksa dan hakim -&gt; semua mereka yg atur -&gt; duit suap berasal dari Polisi yg nyambi jd calo</p>
<p>Polisi-lah yg merayu Tersangka bahwa mereka nanti akan dibantu<br />
Tersangka ato keluarganya cukup sediakan/cari duit saja</p>
<p>Dah banyak sekali kebobrokan Polisi dibahas dimana-mana<br />
Sekarang tibalah saatnya KPK bertindak<br />
Mgkin wkt jamannya Ketua KPK yg lama, Pimpinan Polisi nggak bisa disentuh<br />
Tp Pimpinan KPK yg sekarang nggak bisa diajak main mata, meskipun Pak Bibit Samad berasal dari Kepolisian<br />
Bravo KPK..!!!</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/donadonado.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/donadonado.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/donadonado.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/donadonado.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/donadonado.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/donadonado.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/donadonado.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/donadonado.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/donadonado.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/donadonado.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/donadonado.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/donadonado.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/donadonado.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/donadonado.wordpress.com/15/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=donadonado.wordpress.com&amp;blog=8833153&amp;post=15&amp;subd=donadonado&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://donadonado.wordpress.com/2009/09/21/15/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/be339769d5570c467812d7d559a4edca?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">donadonado</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>YKJB Yayasan Ngawur..!!!</title>
		<link>http://donadonado.wordpress.com/2009/08/05/ykjb-yayasan-ngawur/</link>
		<comments>http://donadonado.wordpress.com/2009/08/05/ykjb-yayasan-ngawur/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2009 13:36:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>donadonado</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://donadonado.wordpress.com/?p=11</guid>
		<description><![CDATA[SEGERA BEKUKAN YKJB DAN PIMPINAN/PENGURUS YKJB HARUS DIPROSES SECARA HUKUM..!!! JANGAN TUNGGU SAMPAI JATUH KORBAN LEBIH BANYAK LAGI..SUDAH SAATNYA PEMDA DAN PAK POLISI HARUS BERTINDAK CEPAT DAN TEGAS DENGAN CARA MEMBEKUKAN YKJB DAN MEMPROSES PIMPINAN/PENGURUS YKJB SECARA HUKUM..!!! sy sangat mendukung langkah yg telah dilakukan oleh Kepala Baresbanglinmas Kab. Blitar [Agus Pramono] yg ingin membuktikan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=donadonado.wordpress.com&amp;blog=8833153&amp;post=11&amp;subd=donadonado&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="text-decoration:underline;">SEGERA BEKUKAN YKJB DAN PIMPINAN/PENGURUS YKJB HARUS DIPROSES SECARA HUKUM..!!!</span></strong></p>
<p>JANGAN TUNGGU SAMPAI JATUH KORBAN LEBIH BANYAK LAGI..SUDAH SAATNYA PEMDA DAN PAK POLISI HARUS BERTINDAK CEPAT DAN TEGAS DENGAN CARA MEMBEKUKAN YKJB DAN MEMPROSES PIMPINAN/PENGURUS YKJB SECARA HUKUM..!!!</p>
<p>sy sangat mendukung langkah yg telah dilakukan oleh Kepala Baresbanglinmas Kab. Blitar [Agus Pramono] yg ingin membuktikan bahwa sepak terjang <strong><span style="text-decoration:underline;">Yayasan Kemanusiaan Jati Diri Bangsa</span></strong> [YKJB] di Blitar adalah illegal [Radar Blitar, Selasa, 17 Maret 2009].</p>
<p>Pak Polisi jg bisa menindak Pimpinan/Pengurus YKJB krn mereka telah memungut sejumlah uang dari masyarakat secara illegal dengan dalih sebagai uang/biaya pendaftaran. Sudah jelas YKJB telah melakukan pungli sehingga bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP [Penggelapan] atau 378 KUHP [Penipuan]. Pak Polisi sebenarnya bisa bertindak cepat dan tegas tanpa harus menunggu ada orang yg  melapor krn tindak pidana tersebut bukanlah delik aduan. Jadi tindakan cepat dan tegas perlu segera dilakukan tanpa harus menunggu sampai timbulnya korban yang lebih banyak lagi.</p>
<p>Kalau YKJB mengiming-iming jika Capres Independen/perorangan mereka yaitu Raden Tidar Harto Sutarto jadi Presiden maka YKJB akan memberikan tunjangan jutaan rupiah kepada GTT-PTT [Guru Tidak Tetap-Pegawai Tidak Tetap], maka jelas tindakan YKJB tersebut adalah ngawur..wur..wuurrr..ingat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK No.56/PUU-VI/2008, tanggal 13 Februari 2009 [Gugatan yang diajukan oleh M. Fadjroel Rachman, Dkk] Capres Independen [tanpa melalui partai politik]atau perorangan,  sudah tertutup untuk diterapkan di Pilpres tahun ini..kalaupun seandainya Raden Tidar Harto Sutarto nyapres lewat partai politik [Parpol] maka Pimpinan/Pengurus di YKJB-pun tetap bisa dijerat dengan sangkaan telah melanggar pasal 215 UU No.42 Tahun 2008 Ttg Pemilu Presiden Dan Wapres. Adapun bunyi dari pasal 215 tersebut pada pokoknya melarang siapapun untuk menjanjikan atau memberikan uang/materi/imbalan untuk memilih pasangan Capres tertentu.</p>
<p>Mereka yg kini menjadi korban YKJB-pun sebenarnya bisa sj menggugat YKJB dan pihak yg telah meyiarkan aktifitas YKJB. Dalam hal ini sepengetahuan saya promosi tentang kegiatan YKJB secara gencar telah disiarkan via radio mayangkara. Jadi asal mula dan banyak orang yg mengetahui tentang aktifitas/kegiatan YKJB tersebut  justru dari radio mayangkara, sehingga radio mayangkara-pun menurut saya secara moral harus turut bertanggung jawab. Bahkan penyiar radio mayangkara secara pro aktif turut meyakinkan pendengarnya, dan sekaligus  mengadakan tanya jawab dengan pihak YKJB yg disiarkan secara langsung. Jadi radio mayangkara tuh jangan cuma berkelit bahwa pihak YKJB telah membeli hak siar pada jam tertentu. ingat peran aktif dari penyiar radio mayangkara sehingga banyak pendengar  yg semakin yakin dengan keberadaan dan sepak terjang YKJB di Blitar.</p>
<p>From: Wak_Munir [Pemerhati Hakum]</p>
<p><strong>E-mail</strong> : donado@rocketmail.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/donadonado.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/donadonado.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/donadonado.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/donadonado.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/donadonado.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/donadonado.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/donadonado.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/donadonado.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/donadonado.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/donadonado.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/donadonado.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/donadonado.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/donadonado.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/donadonado.wordpress.com/11/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=donadonado.wordpress.com&amp;blog=8833153&amp;post=11&amp;subd=donadonado&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://donadonado.wordpress.com/2009/08/05/ykjb-yayasan-ngawur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/be339769d5570c467812d7d559a4edca?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">donadonado</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PELAKU VIDEO MESUM BISA DIJERAT DG UU PERLINDUNGAN  ANAK ATAU UU DARURAT NO.1 TH 1951</title>
		<link>http://donadonado.wordpress.com/2009/08/05/pelaku-video-mesum-bisa-dijerat-dg-uu-perlindungan-anak-atau-uu-darurat-no-1-th-1951/</link>
		<comments>http://donadonado.wordpress.com/2009/08/05/pelaku-video-mesum-bisa-dijerat-dg-uu-perlindungan-anak-atau-uu-darurat-no-1-th-1951/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2009 12:19:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>donadonado</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://donadonado.wordpress.com/?p=6</guid>
		<description><![CDATA[Judul Berita : Lagi, Beredar Video Serut Bergoyang Rabu, 25 Februari 2009 &#8211; 01:11 wib BLITAR &#8211; Selain video mesum pelajar dengan judul &#8220;SMADA Bergoyang&#8221;, ternyata di Blitar juga beredar video mesum serupa dengan judul Serut I, Serut II dan Serut III. Film panas yang berdurasi masing masing 8 menit, dan sekitar 1,5 menit ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=donadonado.wordpress.com&amp;blog=8833153&amp;post=6&amp;subd=donadonado&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Judul Berita</strong> :</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Lagi, Beredar Video Serut Bergoyang</span></strong></p>
<p>Rabu, 25 Februari 2009 &#8211; 01:11 wib</p>
<p>BLITAR &#8211; Selain video mesum pelajar dengan judul &#8220;SMADA Bergoyang&#8221;, ternyata di Blitar juga beredar video mesum serupa dengan judul Serut I, Serut II dan Serut III. Film panas yang berdurasi masing masing 8 menit, dan sekitar 1,5 menit ini memperlihatkan bagiamana pasangan muda-mudi melakukan hubungan seksual layaknya suami-istri.</p>
<p>Lokasi adegan mesum ini dilakukan di wisata air Bendungan Serut Desa Gogo Deso Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar seperti halnya TKP video SMADA Bergoyang. Bahkan film panas ini tidak hanya beredar dari HP ke HP melainkan sudah dalam bentuk VCD.</p>
<p>Menurut keterangan Edi, warga Kepanjen Kidul Kota Blitar, video hot &#8220;serut bergoyang&#8221; itu bahkan sudah beredar luas sejak Januari 2009 .</p>
<p>&#8220;Video Bendungan Serut ini sebenarnya terdiri dari tiga film, salah satunya adalah yang diperankan oleh siswa SMAN 2 Kota Blitar dan diberi judul Serut 2,&#8221; terangnya.</p>
<p>Seluruh adegan ini diduga hasil merekam secara sembunyi-sembunyi dengan menggunakan kamera ponsel. Diduga para pelaku yang sampai melakukan adegan hubungan badan itu adalah pelajar.</p>
<p>Sementara dari informasi yang didapat Sindo, Dn mantan siswa SMA Negeri 2 pelaku video SMADA Bergoyang telah pergi keluar kota karena merasa malu namanya muncul di pemberitaan media massa.</p>
<p>&#8220;Saat ini Dn sudah pergi sejak diberitakan kemarin. Dia malu, &#8220;ujar rekannya yang tidak mau disebut namanya.</p>
<p>Kasatreskrim Kota Blitar, AKP Ali Rohmat ketika dikonfirmasi mengenai kasus video mesum ini mengatakan sudah menerjunkan personel untuk mencari siapa yang merekam dan mengedarkannya.</p>
<p>&#8220;<strong><span style="text-decoration:underline;">Karena sementara ini pelaku adegan tersebut adalah korban, jadi kita fokus ke perekam dan yang menyebarkannya</span></strong>,&#8221;ujarnya singkat menambahkan berencana memanggil pemeran di video itu.</p>
<p>Sementara itu Suryani, 42 salah satu seorang warga Serut Kecamatan Kanigoro mengakui jika salah satu petak Pedagang Kaki Lima di kawasan wisata air itu kerap dijadikan tempat memadu kasih pasangan muda-mudi.</p>
<p>&#8220;Yang banyak pada saat hari libur dan umumnya anak sekolah,&#8221; ujarnya. Suryani mengakui ada beberapa warga yang sengaja iseng mengintip adegan pacaran yang kadang kelewat batas tersebut. (Solichan Arif/Sindo/fit)</p>
<p><strong>http://news.okezone.com/read/2009/02&#8230;erut-bergoyang</strong></p>
<p><strong>Komentar</strong> :</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">PELAKU VIDEO MESUM BISA DIJERAT DG UU PERLINDUNGAN  ANAK ATAU UU DARURAT NO.1 TH 1951</span></strong></p>
<p>apa bnr pelaku video mesum gak bisa dijerat dg perat yg ada, krn pelaku tsb adalah korban [silakan ditjek di <strong><span style="text-decoration:underline;">http://news.okezone.com/read/2009/02...erut-bergoyang</span></strong>]..mnrt gw sih pelaku video mesum bisa dijerat dg UU Perlindungan Anak ato UU Darurat No.1 Tahun 1951..Bunyi pasal 81 UU No.23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak adalah:</p>
<p>(1) Setiap orang yang dengan <strong>sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan</strong> dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan <span style="text-decoration:underline;">paling singkat  3 (tiga) tahun</span> dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).</p>
<p>(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pulabagi setiap orang yang dengan sengaja <strong>melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain</strong>.</p>
<p>Jd mnrt gw pelaku video mesum bisa dijerat dg pasal 81 ayat 2 UU No.23 Th 2002..krn di pasal 81 ayat 2 ada klusul ato kata-2 membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya..sbgm qt ketahui bahwa dlm kasus video mesum di serut tsb pelaku perempuan msh berstatus pelajar SMP, sedangkan pelaku pria siswa SMA..klu-lah dikatakan mrk itu berpacaran, jls sebelum dilakukan persetubuhan tsb, pasti ada rayuan dari sang pria..nah rayuan ini mnrt gw bisa diartikan sama dengan membujuk sbgm dimaksud pasal 81 ayat 2 UU No.23 Th 2002..sangat memprihatinkan sekali jika seandainya dlm kasus ini se-olah-2 pelaku bisa lolos begitu sj dari jerat hukum..pdhl tindakan represif thd pelaku video mesum diharapkan akan menjadi shock therapy dlm penegakkan hukum, dg harapan spy perilaku spt di video mesum tsb tidak ditiru oleh orang lain..klu-pun pak polisi di Blitar ragu u/ menindak pelaku video mesum maka pak polisi bisa meniru rekannya di Bali dengan menggunakan dasar hukum UU Darurat No.1 Tahun 1951 Tentang Tindakan-2 Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-2 Sipil [silakan ditjek di <strong><span style="text-decoration:underline;">http://www.cicods.org/upload/database/uudrt_01_1951.PDF</span> </strong>]</p>
<p>Di Bali laki-2 dan perempuan yg melakukan persetubuhan tanpa ikatan perkawinan dapat dianggap melanggar delik adat Lokika Sanggraha [silakan sj tanya ke mbah google]..untuk menjerat pelaku persetubuhan tersebut dengan Lokika Sanggraha maka diterapkanlah pasal 5 ayat 3.b UU Darurat No.1 Tahun 1951..dalam kasus di serut tsb-pun sebenarnya pak polisi bisa menjerat pelaku video mesum dg UU Darurat No.1 Tahun 1951..sangat ironis sekali jika dalam kasus serut tsb pak polisi kok seolah-2 tak berdaya dg semakin maraknya video mesum di kalangan pelajar..sekian dan terima kasih..mhn maaf klu kurang berkenan..!!!</p>
<p><strong>Donado</strong> adalah Pemerhati Hukum</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">E-mail: donado@rocketmail.com</span></strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/donadonado.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/donadonado.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/donadonado.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/donadonado.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/donadonado.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/donadonado.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/donadonado.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/donadonado.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/donadonado.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/donadonado.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/donadonado.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/donadonado.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/donadonado.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/donadonado.wordpress.com/6/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=donadonado.wordpress.com&amp;blog=8833153&amp;post=6&amp;subd=donadonado&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://donadonado.wordpress.com/2009/08/05/pelaku-video-mesum-bisa-dijerat-dg-uu-perlindungan-anak-atau-uu-darurat-no-1-th-1951/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/be339769d5570c467812d7d559a4edca?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">donadonado</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SAKSI WAJIB HADIR DI PERSIDANGAN</title>
		<link>http://donadonado.wordpress.com/2009/08/02/saksi-wajib-hadir-di-persidangan/</link>
		<comments>http://donadonado.wordpress.com/2009/08/02/saksi-wajib-hadir-di-persidangan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 02:53:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>donadonado</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://donadonado.wordpress.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[SAKSI WAJIB HADIR DI PERSIDANGAN 1. Latar Belakang Permasalahan Ada suatu fenomena yang sering Penulis alami selama bertugas menyidangkan perkara tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Blitar. Fenomena tersebut adalah adanya kecenderungan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan yang dibacakan dalam persidangan. Jadi dalam hal ini Saksi-Saksi dalam perkara perjudian tidak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=donadonado.wordpress.com&amp;blog=8833153&amp;post=3&amp;subd=donadonado&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:left;"><strong><span style="text-decoration:underline;">SAKSI WAJIB HADIR DI PERSIDANGAN</span></strong></p>
<p align="center"><strong><span style="text-decoration:underline;"> </span></strong></p>
<p><strong>1. Latar Belakang Permasalahan </strong></p>
<p>Ada suatu fenomena yang sering Penulis alami selama bertugas menyidangkan perkara tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Blitar. Fenomena tersebut adalah adanya kecenderungan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan yang dibacakan dalam persidangan. Jadi dalam hal ini Saksi-Saksi dalam perkara perjudian tidak pernah didengar keterangannya, dikarenakan jaksa yang bersangkutan tidak mampu menghadirkan saksi-saksi tersebut ke persidangan, sehingga keterangan saksi-saksi yang diberikan dalam BAP di tingkat penyidikan dibacakan dalam persidangan.</p>
<p>Padahal hampir semua Saksi-Saksi dalam perkara perjudian adalah dari pihak kepolisian yaitu orang yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian. Saksi-Saksi yang notabene adalah Polisi seharusnya lebih melek hukum dan lebih taat hukum dibandingkan dengan Saksi-Saksi dari kalangan masyarakat awam. Di dalam persidangan seringkali terungkap bahwa ketidakhadiran saksi-saksi dalam perkara perjudian tersebut tanpa didasari atas alasan yang jelas atau sah. Sebagai seorang penegak hukum seharusnya Polisi-Polisi yang menjadi Saksi tersebut hadir ke persidangan guna didengar keterangannya. Rasanya kurang adil jika Saksi-Saksi dalam perkara lain wajib hadir namun dalam perkara perjudian seolah-olah Saksi tak perlu hadir ke persidangan.</p>
<p>Pasal 224 KUHP pada pokoknya mewajibkan seseorang wajib hadir jika dipanggil sebagai Saksi dengan ancaman hukuman 9 tahun bagi Saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan tersebut. Tanpa kehadiran seorang Saksi_Saksi dalam perkara perjudian di Pengadilan Negeri Blitar, tentunya hal ini akan mengurangi tingkat kebenaran material (legalitas) sebagaimana tujuan dari proses pemeriksaan perkara pidana itu sendiri.</p>
<p>Menurut Pasal 185 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana</p>
<p>KUHAP) disebutkan bahwa “Keterangan saksi sebagai alat bukti apa yang saksi nyatakan dalam sidang”. Dari ketentuan tersebut di atas apabila ditafsirkan secara a contrario berarti keterangan seorang saksi dapat dijadikan alat bukti yang sah bukan apa yang saksi nyatakan dalam BAP di tingkat penyidikan, melainkan apa yang saksi nyatakan dalam sidang di pengadilan.</p>
<p>Fenomena tersebut di atas anehnya seringkali hanya terjadi pada kasus-kasus perjudian di Pengadilan Negeri Blitar;</p>
<p><strong>2. Rumusan Masalah </strong></p>
<p>Adapun permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah:</p>
<p>“Apakah keterangan seorang saksi dalam BAP dapat atau boleh dibacakan di persidangan apabila saksi tersebut tidak hadir dalam persidangan”</p>
<p><strong>3. Pembahasan </strong></p>
<p>Proses pembuktian perkara pidana adalah untuk mencari tahu apakah benar telah terjadi tindak pidana dan untuk mencari tahu apakah benar terdakwa-lah yang bersalah. Pembuktian yang dimaksud harus dilakukan di sidang pengadilan untuk menguji kebenaran dari isi surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang.</p>
<p>Menurut pasal 184 (1) KUHAP alat-alat bukti yang sah adalah:</p>
<p>a. Keterangan saksi</p>
<p>b. Keterangan ahli</p>
<p>c. Surat</p>
<p>d. Petunjuk</p>
<p>e. Keterangan terdakwa.</p>
<p>Alat bukti yang telah disebutkan diatas salah satunya adalah keterangan saksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 (1) huruf a KUHAP.  Keterangan saksi menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu.</p>
<p>Dari pengertian keterangan saksi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang bersifat pendapat, hasil rekaan, dan keterangan yang diperoleh dari orang lain (testimonium de auditu) bukan merupakan keterangan saksi, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.</p>
<p>Syarat yang harus dipenuhi agar keterangan saksi dapat dikatakan sah adalah:</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">a.  Syarat formil</span></p>
<ol>
<li>seorang saksi harus mengucapkan sumpah dan janji baik sebelum maupun setelah memberikan keterangan (Pasal 160 ayat 3 dan 4 KUHAP);</li>
<li>seorang saksi telah mencapai usia dewasa yang telah mencapai usia 15 tahun atau lebih atau sudah menikah. Sedangkan orang yang belum mencapai usia 15 tahun atau belum menikah dapat memberikan keterangan tanpa disumpah dan dianggap sebagai keterangan biasa (Pasal 171 butir a KUHAP);</li>
</ol>
<p><span style="text-decoration:underline;">b.  Syarat materil </span></p>
<ol>
<li>melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu persitiwa pidana (Pasal 1 butir 26 atau 27 KUHAP);</li>
<li>seorang saksi harus dapat menyebutkan alasan dari kesaksiannya itu (Pasal 1 butir 27 KUHAP);</li>
<li>keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Asas ini terkenal dengan sebutan asas unus testis nulus testis (Pasal 185 ayat 2 KUHAP).</li>
</ol>
<p>Sedangkan satu syarat terpenting menurut Pasal 185(1)KUHAP “keterangan</p>
<p>saksi sebagai alat bukti (yang sah) ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”.</p>
<p>Pada prinsipnya menjadi seorang saksi merupakan suatu kewajiban hukum (legal obligation) bagi setiap orang. Akan tetapi, undang-undang memberikan pengecualian dibebaskannya kewajiban menjadi saksi misalnya seorang yang masih dibawah umur (belum berumur 15 tahun) dan seorang yang hilang ingatan atau menurut istilah Yahya Harahap mereka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana. Mereka inilah yang tidak wajib menjadi saksi atau boleh memberikan keterangan tidak dibawah sumpah.</p>
<p>Disamping itu seseorang yang dapat dibebaskan dari kewajiban menjadi saksi karena adanya hubungan darah(keluarga) atau perkawinan (semenda) dengan terdakwa. Orang-orang ini tidak dapat didengar keterangannya atau dapat mengundurkan diri sebagai saksi.  Adapun orang-orang tersebut adalah:</p>
<ol>
<li>Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa</li>
<li>Saudara dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak (bibi atau paman dari terdakwa), juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara keponakan)terdakwa sampai derajat ketiga</li>
<li>Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.</li>
</ol>
<p>Dengan demikian seseorang yang tidak termasuk dalam kelompok diatas wajib memberikan keterangan apabila diminta menjadi saksi. Akan tetapi, menurut Pasal 169 ayat 1 KUHAP tersirat bahwa mereka yang dimaksud dalam Pasal 168 dimungkinkan untuk dapat menjadi saksi apabila jaksa, terdakwa, dan mereka sendiri secara tegas menyetujui untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Namun apabila ketiga golongan tersebut tidak setuju untuk memberikan kesaksian, hakim berdasarkan kewenangan yang ada padanya dapat memutuskan untuk mendengarkan keterangan mereka tanpa disumpah dan keterangannya hanya dianggap sebagai keterangan biasa guna menambah keyakinan hakim.</p>
<p>Apabila seseorang yang menolak untuk memberikan keterangan kesaksian di depan persidangan walaupun telah dipanggil secara sah, kepadanya dapat dapat dikenakan tuntutan pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku. Demikian pula halnya dengan seorang ahli.</p>
<p>Adapun undang-undang yang dimaksud adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dijadikan dasar penuntutan bagi seorang saksi yang menolak hadir di depan sidang pengadilan, seperti Pasal 216 (1), Pasal 224, 522 KUHP. Hakim mempunyai kewenangan untuk menentukan penting atau tidaknya saksi yang hadir dalam persidangan. Disamping itu juga hakim berwenang memutuskan untuk melanjutkan atau menunda pemeriksaan sidang. Apabila pemeriksaan perkara ditunda, maka hakim akan memerintahkan jaksa untuk memanggil kembali saksi yang bersangkutan dan membawanya ke depan sidang pengadilan(159 ayat 2 KUHAP).</p>
<p>Apabila keterangan Saksi di tingkat penyidikan diberikan di bawah sumpah, maka keterangannya dianggap mempunyai nilai yang sama dengan keterangan saksi yang diberikan dibawah sumpah. Sedangkan keterangan yang diberikan tidak di bawah sumpah, maka keterangannya tersebut hanya bernilai sebagai keterangan biasa yang tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian, namun dapat digunakan sebagai keterangan yang dapat digunakan untuk menguatkan keyakinan hakim, jika dihubungkan atau didukung dengan alat bukti lainnya.</p>
<p>Pada bagian awal tulisan ini telah dikemukakan bahwa tulisan ini pada pokoknya didasarkan pada pengalaman sehari-hari penulis sebagai hakim di Pengadilan Negeri Blitar yang menangani perkara pidana, khususnya dalam perkara tindak pidana perjudian. Jadi dalam tulisan ini dititikberatkan atau difokuskan pada permasalahan saksi-saksi dalam perkara tindak pidana perjudian dimana Saksi-Saksi tersebut tidak pernah dihadirkan di persidangan, namun keterangannya dibacakan di persidangan.</p>
<p>Pada hakikatnya KUHAP menganut prinsip keharusan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 185 (1) KUHAP yang intinya menyatakan bahwa keterangan saksi dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila dinyatakan dalam sidang pengadilan. Akan tetapi, pasal 162 (1) KUHAP sendiri memberi pengecualian apabila saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dalam BAP di tingkat penyidikan tidak dapat hadir karena :</p>
<p>1.  meninggal dunia atau karena ada halangan yang sah atau karena</p>
<p>2.  tempat tinggal atau kediamannya jauh dari tempat sidang atau karena</p>
<p>3.  adanya tugas atau kewajiban dari negara yang dibebankan kepadanya.</p>
<p>maka keterangan yang telah diberikannya di tingkat penyidikan tersebut dapat atau boleh dibacakan di persidangan.</p>
<p>Dalam praktek peradilan di Pengadilan Negeri Blitar pada saat tuntutan jaksa penuntut umum dibacakan, pada umumnya ditegaskan “bahwa saksi-saksi dalam perkara tindak pidana perjudian tersebut sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tanpa alasan tidak dapat hadir di persidangan, sehingga berdasarkan Pasal 162 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, keterangan para saksi tersebut dapat dibacakan di persidangan”.</p>
<p>Dengan melihat adanya kalimat “tanpa alasan tidak hadir di persidangan” sebenarnya kalimat tersebut bertentangan dengan Pasal 162 (1) KUHAP itu sendiri dimana dalam pasal tersebut harus ada salah satu alasan</p>
<p>ketidakhadiran saksi-saksi yang bersangkutan.</p>
<p>Dengan demikian sebenarnya dari saksi-saksi yang tidak hadir dalam persidangan perkara perjudian tersebut, keterangannya tidak dapat dibacakan dalam persidangan karena dianggap tidak memenuhi salah satu alasan yang sudah ditentukan dalam Pasal 162 (1) KUHAP. Adanya ketentuan pasal 162 (1) KUHAP seharusnya menjadi perhatian serius bagi Jaksa yang menangani kasus-kasus perjudian tersebut.</p>
<p>Disamping itu dalam BAP di tingkat penyidikan ditemukan pula bahwa keterangan Saksi-Saksi pada saat Saksi-Saksi tersebut memberikan keterangan di tingkat penyidikan tidak di bawah sumpah. Pasal 162 (2) KUHAP menentukan bahwa apabila keterangan saksi di BAP(penyidikan) diberikan di bawah sumpah, maka keterangannya memiliki nilai kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang pengadilan.</p>
<p>Semua perkara tindak pidana perjudian yang Penulis sidangkan di Pengadilan Negeri Blitar Saksi-Saksi-nya tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketika Penulis tanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum alasannya hanya karena kebiasaan saja yang memang sudah demikian adanya sejak dulu.</p>
<p>Penulis-pun tidak dapat berbuat banyak jika ternyata Jaksa Penuntut Umum menganggap bahwa surat dakwaannya sudah cukup terbukti sehingga Jaksa Penuntut Umum menganggap tidak perlu menghadirkan Saksi-Saksi ke depan persidangan.</p>
<p>Sebagai seorang Hakim sebenarnya Penulis bisa saja membebaskan Terdakwa namun mengingat Terdakwa sudah pernah ditahan, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannnya, Terdakwa mengaku bersalah dan ada barang bukti-nya maka tidak ada jalan lain kecuali Penulis harus menghukum Terdakwa tersebut meskipun sebagai Hakim, Penulis cukup kecewa  karena menghukum Terdakwa tanpa kehadiran satu orang Saksi-pun.</p>
<p>Rasanyapun juga tidak adil mengingat menjadi Saksi itu sebenarnya adalah suatu kewajiban sebagai warga negara atau masyarakat sedangkan Polisi yang menjadi Saksi tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan;</p>
<p>Seolah-olah hanya masyarakat awam saja yang diwajibkan menjadi Saksi, sedangkan Polisi sebagai penegak hukum yang menjadi Saksi dalam perkara tindak pidana perjudian justru tidak pernah hadir di persidangan;</p>
<p><strong>4.Kesimpulan</strong></p>
<p>Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Walaupun dalam proses pembuktian menganut prinsip adanya keharusan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Akan tetapi, hal tersebut bukan hal yang mutlak, sehingga keterangan saksi-saksi yang tidak dapat hadir boleh atau dapat dibacakan di persidangan apabila memenuhi salah satu alasan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP. Dengan demikian seharusnya ketidakhadiran saksi-saksi dalam perkara perjudian ini harus dicari alasan ketidakhadirannya apakah memenuhi salah satu alasan yang disebutkan dalam Pasal 162 (1) KUHAP atau tidak.</li>
<li>Keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah apabila keterangan sebelumnya di proses penyidikan diberikan di bawah sumpah. Oleh karena keterangan saksi-saksi dalam perkara perjudian di PN Blitar tidak di diberikan dibawah sumpah, maka keterangannya yang dibacakan dianggap bukan merupakan alat bukti.</li>
<li>Dalam perkara tindak pidana perjudian, penyidik seharusnya menekankan pertanyaan kepada saksi-saksi yang diperiksanya apakah mereka akan hadir di persidangan atau tidak. Kalau mereka diduga tidak akan hadir di persidangan nanti, maka mereka seharusnya diperiksa di bawah sumpah. Hal ini untuk menghindari lemahnya nilai pembuktian keterangan saksi yang dimaksud apabila keterangannya nanti dibacakan di persidangan.</li>
</ol>
<p><strong>5. Saran</strong></p>
<p>Permasalahan ketidakhadiran Saksi di persidangan dalam perkara tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Blitar, seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, khususnya bagi polisi dan jaksa penuntut umum sebagai pihak yang bertugas membuktikan kesalahan terdakwa. Kalau permasalahan ini terus menerus terjadi, maka dikhawatirkan legalitas keterangan saksi yang dibacakan di persidangan menjadi lemah karena dianggap tidak memiliki nilai pembuktian.</p>
<p>Blitar, 20 Desember 2008</p>
<p>Tornado Edmawan</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/donadonado.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/donadonado.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/donadonado.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/donadonado.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/donadonado.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/donadonado.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/donadonado.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/donadonado.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/donadonado.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/donadonado.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/donadonado.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/donadonado.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/donadonado.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/donadonado.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=donadonado.wordpress.com&amp;blog=8833153&amp;post=3&amp;subd=donadonado&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://donadonado.wordpress.com/2009/08/02/saksi-wajib-hadir-di-persidangan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/be339769d5570c467812d7d559a4edca?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">donadonado</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://donadonado.wordpress.com/2009/08/02/hello-world/</link>
		<comments>http://donadonado.wordpress.com/2009/08/02/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 02:39:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>donadonado</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=donadonado.wordpress.com&amp;blog=8833153&amp;post=1&amp;subd=donadonado&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/donadonado.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/donadonado.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/donadonado.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/donadonado.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/donadonado.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/donadonado.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/donadonado.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/donadonado.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/donadonado.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/donadonado.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/donadonado.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/donadonado.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/donadonado.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/donadonado.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=donadonado.wordpress.com&amp;blog=8833153&amp;post=1&amp;subd=donadonado&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://donadonado.wordpress.com/2009/08/02/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/be339769d5570c467812d7d559a4edca?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">donadonado</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
